07 Mei 2009

HAK PESERTA

Hak atas Manfaat Pensiun yang diperoleh Peserta :

A. Manfaat Pensiun Normal
Diberikan kepada Peserta yang telah berhenti bekerja dan telah mencapai usia pensiun normal (56 tahun)

B. Manfaat Pensiun Dipercepat
Diberikan kepada Peserta yang telah berhenti kerja dan belum mencapai usia pensiun normal tetapi telah mencapai usia pensiun dipercepat (46 tahun)

C. Manfaat Pensiun Cacat
Diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja karena cacat sesuai peraturan yang berlaku di Pemberi Kerja.

D. Pensiun Ditunda
Diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja dan belum mencapai usia pensiun dipercepat dan telah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 tahun. Hak atas Pensiun Ditunda tersebut dapat :
- Tetap dibayarkan oleh Dana Pensiun pada saat Peserta memasuki usia pensiun dipercepat.
- Dialihkan kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja lain, atau
- Dialihkan kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan

E. Pengembalian Iuran
Diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun, berhak atas Iuran Peserta dan hasil pengembangannya, dan dibayarkan secara sekaligus.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar